Keberagaman
adalah ciri khas Indonesia. Indonesia, bukanlah bangunan negara yang tunggal.
Dia terdiri dari beragam suku, agama, ras dan golongan. Sehingga, sejatinya
Indonesia adalah negara multikultur.
Namun keberagaman yang mestinya dirayakan dengan penuh rasa syukur ini, dalam sejarah perjalanan berbangsa, kerap menjadi persoalan. Perjumpaan antara yang berbeda, sering terjadi tidak secara akrab. Saling curiga yang berbuntut pada permusuhan dan konflik sering tak bisa dihindari.
Maka, Indonesia butuh etika bersama dalam memaknai keberagaman tersebut. Sebuah sikap dan pemikiran yang memberi tempat bagi kehadiran ”the other” dalam pergaulan publik, perlu dikembangkan. Ini bukan langkah mudah. Sebab, agama-agama atau apapun yang saling berbeda itu akan berhadapan dengan tuntutan menjaga ”kemurnian” ajaran dan keyakinannya. Meski pada hal mendasarnya, karena tuntutan itulah sehingga sikap eksklusif yang tidak menerima kehadiran ”the other” menjadi pilihan dari antara yang berbeda itu.
Belakangan muncul sebuah paradigma yang disebut dengan ”multikulturalisme”. Sebelumnya, paradigma ”pluralisme” telah banyak dibicarakan maupun diusahakan dalam merespon semakin majemuknya dunia. Multikulturalisme memang baru dalam wacana dan diskursus pemikiran. Baru sekitar tahun 1970-an gerakan multikultural ini muncul. Pada masa awalnya ini, gerakan yang memberi apresiasi terhadap keberagaman, muncul di Kanada dan Australia, kemudian di Amerika Serikat, Inggris, Jerman dan menyebar di beberapa negara yang khas dengan pluralitas. Multikulturalisme sendiri dipahami sebagai sikap yang menerima dan menghargai eksistensi ”the others”, sebagai bagian dari keberagaman, dengan tidak mempersoalkan perbedaan budaya, etnik, jender, bahasa, ataupun agama.
Ada pertanyaan, apakah multikulturalisme bertentangan dengan agama? Penulis artikel ini, Nurul Huda Maarif, memang menganggap pertanyaan ini tidak mudah dijawab. Sebab, menurut dia, masih ada kecenderungan memahami multikulturalisme sebagai sesuatu yang bukan berasal dari dalam agama, sehingga harus ditolak. Sehingga, mencari titik temu antara konsep multikulturalisme dengan agama, adalah sesuatu yang sedikit sulit dilakukan, tapi bukan mustahil.
Sehingga, tidak berarti kesulitan itu kemudian membuntukan usaha mempertemukan antara agama dengan konsep multikulturalisme. Mengutip pendapat Mun’im A Sirry, Nurul Huda Maarif menemukan adanya dua pendekatan yang bisa dilakukan untuk mempertemukan keduanya. Pendekatan pertama adalah dengan cara melakukan interpretasi ulang terhadap ajaran atau doktrin-doktrin keagamaan ortodoks yang pada beberapa hal telah dijadikan oleh agama-agama tersebut sebagai alasan untuk bersikap eksklusif. Ini sebagai usaha untuk membuka cakrawala agama sehingga bisa beradaptasi dengan kenyataan keragaman kultur. Pendekatan kedua, bahwa agama perlu membuka diri pada gagasan-gagasan yang modern. Perlu ada modernisasi dalam agama dan hal beragama.
Barangkali akan muncul pertanyaan, mengapa harus multikulturalisme? Beberapa pendapat yang dikutip oleh Nurul Huda Maarif menunjukkan bahwa multikulturalisme memiliki visi yang mencerahkan dalam memberi petunjuk untuk memaknai agama secara benar dalam konteks masyarakat yang multikultul seperti Indonesia. Bahwa, multikulturalisme pada prinsipnya membuka ruang dalam sikap yang terbuka dengan penuh semangat persamaan bagi yang saling berbeda suku, ras, agama, golongan dan ideologi untuk hidup bersama dalam suatu arak-arakan kehidupan. Multikulturalisme juga menuntut adanya sikap keterbukaan untuk memaknai secara benar keyakinan yang dianut - tanpa harus dibenturkan dengan yang lain – dalam sebuah masyarakat yang multikultur. Visi multikulturalisme adalah terciptanya masyarakat yang multikultur dalam sebuah persamaan hak, berkeadilan, sejahtera dan damai.
Masyarakat Indonesia sebenarnya sejak jauh-jauh hari telah memaknai semangat menerima dan menghargai perbedaan, ketika bangunan negara ini memang berpondasikan keberagaman. Bhineka Tunggal Ika, mestinya dimaknai lebih dari sekedar wacana, sebab inilah konsep multikulturalisme Indoensia yang lahir bersama kelahiran republik ini. Jika semangat multikulturalisme itu diruntuhkan dengan semangat monokulturalisme, maka hancurlah bangunan Indonesia.
PENGERTIAN MASYARAKAT DAN AGAMA
Pengertian masyarakat majemuk masyarakat
multikultural serta ke mana Indonesia termasuk merupakan suatu topik yang
menarik untuk disampaikan. Bhinneka
Tunggal Ika, demikian slogan yang dicengkeram oleh Garuda, burung lambang
negara kesatuan Republik Indonesia. Ironisnya, atas dasar tersebut, asumsi yang
kini terus bertahan adalah Indonesia selalu dianggap majemuk bukan multikultur.
Asumsi ini harus mulai dipertanyakan karena pola masyarakat majemuk sarat bias
kolonial Belanda. Sejumlah ahli kemasyarakatan Indonesia, semisal Parsudi
Suparlan, berupaya mendekonstruksi asumsi majemuk masyarakat Indonesia menjadi
multikultural. Asumsi majemuk dianggap tidak sehat dalam menciptakan harmoni
dan integrasi Indonesia yang ditengarai berbagai kerusuhan berbias etnis maupun
agama. Pada kesempatan ini perlu dinyatakan kaum intelektual Indonesia pun
dianggap bertanggung jawab karena turut mempertahankan konsepsi masyarakat
majemuk Indonesia ke dalam wacana publik.
Terdapat kehendak kuat
mengganti asumsi beragamnya primordial Indonesia dengan tidak lagi menggunakan
denotasi majemuk melainkan multikultural. Dalam multikultural, etnis-etnis yang
berbeda setara posisinya dalam proses hidup dan berpolitik di dalam negara
kesatuan Republik Indonesia. Sebaliknya konsepsi masyarakat majemuk menyiratkan
bias konsep dominasi salah satu etnis atau ras dalam kehidupan sosial dan
politik Indonesia.
Untuk itu, akan
ditelusuri sejumlah teori sosial berkenaan dengan konsep majemuk dan
multikultur masyarakat. Ini guna mencari pijakan teoretis dalam melakukan
counter theory terhadap hegemoni konsep masyarakat majemuk dalam studi-studi
sosial dan politik Indonesia. Tentunya, kita berharap yang baik, bahwa
integrasi antar elemen masyarakat Indonesia tercipta tidak berdasarkan paksaan
melainkan melalui proses negosiasi secara alamiah dan penuh kedamaian.
Masyarakat Majemuk
Indonesia
John Sydenham Furnivall
termasuk orang yang pertama kali menyebut Indonesia masuk ke dalam kategori
masyarakat majemuk (plural society). Masyarakat majemuk adalah suatu masyarakat
di mana sistem nilai yang dianut berbagai kesatuan sosial yang menjadi
bagian-bagiannya membuat mereka kurang memiliki loyalitas terhadap masyarakat
sebagai keseluruhan, kurang memiliki homogenitas kebudayaan atau bahkan kurang
memiliki dasar-dasar untuk saling memahami satu sama lain.[1]
SUMBER ; http://setabasri01.blogspot.com/2012/04/indonesia-adalah-masyarakat-majemuk.html